Langsung ke konten utama

Definisi Sunnah Bagian 2, 3, dan 4

 



Catatan Majelis Ramadhan Ma’had Al-Ittiba’ Bawen

Definisi Sunnah Bagian 2

Penulis : Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul Hafidzahullah

Judul     : Fahdlut Tiba’is Sunnah

 

Setelah mengenal definisi sunnah secara bahasa, penulis menjelaskan definisi sunnah secara istilah menurut para ulama’.

 

•             Sunnah Menurut Ahlul Hadits

Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah dari perkataan, perbuatan, ketetapan/persetujuan, sifat, akhlaq dan bentuk fisik.

1.            Sunnah Qowliyyah

Apa-apa yang disandarkan pada perkataan Nabi berupa hadits.

2.            Sunnah Fi’liyyah

Bahwa dahulu nabi melakukan ini dan itu, meninggalkan ini dan itu.

3.            Sunnah Taqririyyah

Suatu perbuatan yang terjadi di zaman nabi, sedangkan wahyu turun dan Rasul menetapkan ketetapan dari wahyu ini, tidak mengingkarinya dan tidak merubahnya, maka hal itu menjadi hukum syariat untuk dilakukan.

4.            Sunnah Sifat Khuluqiyyah

Apa-apa yang disampaikan kepada kita tentang bagaimananya Beliau, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa akhlak Beliau adalah al-qur’an.

5.            Sunnah Sifat Khalqiyyah

Apa-apa yang sampai kepada kita tentang kondisi fisik Beliau, seperti dalam sebuah riwayat bahwa Beliau memiliki perawakan yang sedang, tidak tinggi dan tidak pendek, memiliki wajah yang putih bersinar, dan lain sebagainya.

    Diantara 5 sunnah ini, ada beberapa dari mereka yang menjadi hukum syariat dan dan ada yang tidak.

Dicatat oleh : Fatkhul Majid

Kelas : VIII

Ahad 4 Ramdahan 1444

26 Maret 2023

 

Catatan Majelis Ramadhan Ma’had Al-Ittiba’ Bawen

Definisi Sunnah Bagian 3

Penulis : Syeikh Muhammad bin Umar Bazmul Hafidzahullah

Judul     : Fadhlut Tiba’is Sunnah

 

·         Sunnah Menurut Ushul Fiqih dan Ahli Fiqih :

Segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah baik ucapan, perbuatan, atau ketetapan. Karena ulama ahli fiqih dan ushul fiqih hanya memandang sunnah dari sisi dalil syar’i. Menurut mereka sunnah apa saja yang menghasilkan dalil dalam beragama kecuali 3 perkara ini,yakni ucapan, perbuatan, dan ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

 

                Ulama ahli fiqih ketika menyebutkan kata sunnah, mereka ingin mengingatkan dengan makna ini bahwa mereka memiliki istilah lain yang mereka gunakan pada kata sunnah yang bermakna mustahhab dan mandub. Mereka menjadikan sunnah sebagai tingkatan dari tingkatan hukum syar’i taklifi. Maka mereka berkata : Hukum syari’at ada lima jenis yakni wajib, haram, makruh, mubah, dan mustahab. Kata mustahab ini, mereka mengistilahkannya dengan mandub dan sunnah

 

Telah tersebar pemahaman pada sebagian manusia bahwa sunnah itu bermakna mustahab saja, yang buahnya adalah siapa yang melaksanakanya diberi pahala dan  yang meninggalkannya tidak berdosa, kenyataannya istilah ini adalah istilah yang baru yang tersebar dikalangan ulama ushul dan ulama fiqih dalam penjelasan tingkatan dari tingkatan syar’i taklifi, akan tetapi tidak dibenarkan bagi kita untuk menafsirkan kata sunnah yang datang pada hadits Rasulullah,  pada perkataan sahabat, perkataan tabi’in , atau imam-imam besar dengan makna mustahab saja. Karna sunnah menurut mereka itu lebih umum. Sunnah mencakup hal hal yang mustahab dan wajib bahkan sunnah mencakup pula mengingkari orang  yang  menyelisihinya. Oleh karna itu, para imam salaf dan imam-imam besar dalam 3 generasi pertama dan utama dari ummat ini mereka menyusun dan memiliki kitab-kitab yang mereka memberi nama seperti Kitabus Sunnah didalamnya terkandung perkara keyakinan yang mengingkari orang yang menyelisihinya. Seperti “kitabu sunnah” milik Ibnu ‘Asim, “kitabu sunnah” milik Abdullah bin Ahmad bin Hambal, dan “kitabu sunnah” milik Marwazi dan selainnya.

 

Demikian pula, sebaiknya bagi seseorang tidak membatasi tafsir kata sunnah yang datang dari perkataan sahabat, perkataan imam-imam tabi’in atau imam-imam besar dengan makna mustahab saja. Karena istilah ini adalah istilah baru yang tidak seharusnya ditafsirkan ucapan mereka dengan makna mustahab saja.

Jika hal ini sudah jelas mari kita berpindah ke pembahasan pada unsur berikutnya:

 

Apa saja pembagian sunnah:

Sunnah menurut teori terbagi kedalam 2 jenis:

1.       Sunnah sorih,yakni segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara jelas dan Nampak. Telah sampai kepadamu sebuah hadits: ucapan Rasulullah, perbuatan Rasulullah, dahulu Rasulullah seperti ini atau terjadi seperti ini bersama Rasulullah. Maka penyandaran kepada Rsulullah itu datang dengan jelas. Hal ini adalah sunnah sorih

2.       Sunnah dhomniyyah yakni sunnah yang tersembunyi dari benak sebagian manusia dan sunnah yang tidak datang suatu kejelasannya pada  penyebutan Rasulullah, akan tetapi hukumnya adalah hukum sunnah marfu’ sorih

Apa itu sunnah dhamniyyah?

Perkataan sahabat yang tidak ada tempat bagi akal untuk berijtihad karna selama tidak ada tempat bagi akal untuk berijtihad maka darimana sumbernya dan darimana mereka mengambilnya? Mereka mengambilnya dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam

Dicatat oleh : Fadhilah Az-Zahra

Kelas : XI

Senin 5 Ramadhan 1444

27 Maret 2023

 

 

Catatan Majelis Ramadhan Ma’had Al-Ittiba’ Bawen –

Definisi Sunnah Bagian 4

Penulis : Syeikh Muhammad bin Umar Bazmul Hafidzahullah

Judul     : Fadhlut Tiba’is Sunnah

 

Apa Sunah Dhamniyyah Itu ?

Perkataan sahabat yang tidak ada tempat bagi akal untuk berijtihad karna selama tidak ada tempat bagi akal untuk berijtihad maka dari mana sumbernya dan darimana mereka mengambilnya? Mereka mengambilnya dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam, dan sunnah ini terbagi menjadi 3 ;

 

-          Ucapan sahabat tidak ada yang menyelisihinya : Ini juga hukumnya Sunnah Marfu’ah,dan sebagian ahli ilmu mengatakan :” ini adalah Ijma’ Sukuti”,yaitu ketika salah seorang sahabat  mengatakan tentang sebuah ucapan kemudian sahabat yang lain tidak mengingkarinya. Maka, ini adalah petunjuk bahwa perkataan sahabat ini adalah sunnah. Baik Sunnah Shorih dengan kesepakatan ataupun hal tersebut mencapai derajat Hujjah dengan kesepakatan para sahabat. Maka, hukumnya menjadi Hukum Ijma’ Sukutiy

-          Ucapan para sahabat mengenai sebab turunnya ayat pada Al Qur’an Al Karim.

Ini juga hukumnya Sunnah Marfu’ah. Ketika kata yang digunakan untuk mengungkapkan sebab sebab turunnya ayat Al Qur’an berupa sighat sharih. Seperti ucapan : “Terjadi kejadian demikian Maka Allah turunkan ayat  demi8kian ” Maka, ini  Sharih. Karena, kejadian ini terjadi pada zaman Rasullullahu sallallahu’alihi salam.

-          Ucapan sahabat tentang tafsir hadits yang ia riwayatkan ; yaitu, ketika para sahabat mendengar hadits dari Rasulullahu shallallahu ‘alihi wasalam dan mengetahui kaitan kaitan yang meliputi hadits tersebut. Maka, tafsir tentang apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu’alaihiwassalam di dahulukan daripada perkataan selain Beliau. Bahkan, bisa jadi hukum asalnya adalah  pemahaman para sahabat atau makna yang ditafsirkan dalam hadits tersebut berupa dugaan yang mereka dapat dari Nabi shallalahu’alihiwasallam.

Dicatat oleh    : Keisya Zhahrani

Kelas               : VIII

Tanggal           : Selasa 6 Ramadhan 1444,

  28 Maret 2023

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Macam macam huruf ل dalam Bahasa Arab

Pembagian huruf lam ل dalam ilmu nahwu: 1.  Lam Huruf Jar  (حرف الجَرّ) yaitu huruf yang mengejarkan isim setelahnya. Contohnya: الكتابُ لِمحمدٍ “Kitab tersebut milik Muhammad.” Lam ini difathah ketika masuk pada dhomir – semisal: لَهُ، لَهُم، لَك 2.  Lam Juhud  (لام الجُحُوْد) harus didahului oleh ما كَانَ atau لَمْ يَكُنْ atau pecahannya. Menashobkan fiil mudhori’ setelahnya dengan bantuan أَنْ yang disembunyikan secara wajib. Contohnya: ما كان المجتهِدُ لِيَرسُبَ “Seorang yang bersungguh-sungguh tidak akan gagal.” 3.  Lam Ta’lil  (لام التَّعْلِيْل) disebut juga  Lam Kay  (لامُ كَيْ) menashobkan fiil mudhori’ setelahnya dengan bantuan أَنْ yang disembunyikan secara jawazan (tidak wajib), diterjemah dengan “ agar, supaya “. Semisal: يجتهد عَلِيٌّ لِينجَحَ “Ali bersungguh-sungguh agar dia sukses.” 4.  Lam Aqibah  (لام العَاقِبة) atau Lam Shoiruroh (لام الصَّيْرُوْرة) yaitu apa yang setelah lam menjadi akibat dari sebelumnya, tanpa adanya...

Profil Ma'had Al-Ittiba'

          Ma’had Al-ittiba’ adalah lembaga pendidikan Islam swasta (non pemerintah) yang terletak di lingkungan Bapang RT 01 RW 09 Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Ma’had Al-Ittiba’ dirintis sejak tahun 2016, didirikan pondok pesantren pada tanggal 1 April 2017 dengan sistem kurikulum pesantren yang menitik beratkan kepada Ilmu Ilmu diniyyah namun tetap menggabungkan ilmu sains dan ilmu ilmu yang bermanfaat secara proporsional, serta pembekalan skill kepada santri dari Agrobisnis hingga keahlian kealian lain. Untuk kelulusan Ma’had Al-Ittiba’ selain memiliki standar kelulusan pesantren Ma’had juga memberikan fasilitas kelulusan program kesetaraan Paket A. B. Dan C.           Sebagai legalisasi Ma’had Al-Ittiba’ dipayungi oleh Yayasan Majelis Taklim Ilmu Amal dengan harapan agar dikemudian hari dapat memberi manfaat lebih luas kepada masyarakat sekitar serta bangsa dan negar...

Foto Kegiatan Santri

Muhadharah ummum Bandongan dan sorogan kitab Praktik perckapan bahasa Arab dan Inggris Tahfidzul Qur'an Agro edukasi Agro edukasi