Catatan Majelis Ramadhan Ma’had Al-Ittiba’ Bawen
Definisi Sunnah Bagian 2
Penulis : Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul
Hafidzahullah
Judul : Fahdlut Tiba’is Sunnah
Setelah mengenal definisi sunnah secara bahasa,
penulis menjelaskan definisi sunnah secara istilah menurut para ulama’.
• Sunnah
Menurut Ahlul Hadits
Apa-apa yang disandarkan kepada Rasulullah dari perkataan, perbuatan, ketetapan/persetujuan, sifat, akhlaq dan bentuk fisik.
1. Sunnah
Qowliyyah
Apa-apa yang disandarkan pada perkataan Nabi berupa
hadits.
2. Sunnah
Fi’liyyah
Bahwa dahulu nabi melakukan ini dan itu,
meninggalkan ini dan itu.
3. Sunnah
Taqririyyah
Suatu perbuatan yang terjadi di zaman nabi,
sedangkan wahyu turun dan Rasul menetapkan ketetapan dari wahyu ini, tidak
mengingkarinya dan tidak merubahnya, maka hal itu menjadi hukum syariat untuk
dilakukan.
4. Sunnah
Sifat Khuluqiyyah
Apa-apa yang disampaikan kepada kita tentang
bagaimananya Beliau, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa
akhlak Beliau adalah al-qur’an.
5. Sunnah
Sifat Khalqiyyah
Apa-apa yang sampai kepada kita tentang kondisi fisik Beliau, seperti dalam sebuah riwayat bahwa Beliau memiliki perawakan yang sedang, tidak tinggi dan tidak pendek, memiliki wajah yang putih bersinar, dan lain sebagainya.
Diantara 5 sunnah ini, ada beberapa dari mereka
yang menjadi hukum syariat dan dan ada yang tidak.
Dicatat oleh : Fatkhul Majid
Kelas : VIII
Ahad 4 Ramdahan 1444
26 Maret 2023
Catatan Majelis Ramadhan Ma’had Al-Ittiba’
Bawen
Definisi Sunnah Bagian 3
Penulis : Syeikh Muhammad bin Umar Bazmul
Hafidzahullah
Judul :
Fadhlut Tiba’is
Sunnah
·
Sunnah Menurut Ushul Fiqih dan Ahli Fiqih :
Segala sesuatu yang disandarkan
kepada Rasulullah baik ucapan, perbuatan, atau ketetapan. Karena ulama ahli
fiqih dan ushul fiqih hanya memandang sunnah dari sisi dalil syar’i. Menurut
mereka sunnah apa saja yang menghasilkan dalil dalam beragama kecuali 3 perkara
ini,yakni ucapan, perbuatan, dan ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam.
Ulama ahli fiqih ketika
menyebutkan kata sunnah, mereka ingin mengingatkan dengan makna ini bahwa
mereka memiliki istilah lain yang mereka gunakan pada kata sunnah yang bermakna
mustahhab dan mandub. Mereka menjadikan sunnah sebagai tingkatan
dari tingkatan hukum syar’i taklifi. Maka mereka berkata : Hukum syari’at ada
lima jenis yakni wajib, haram, makruh, mubah, dan mustahab. Kata
mustahab ini, mereka mengistilahkannya dengan mandub dan sunnah
Telah tersebar pemahaman pada
sebagian manusia bahwa sunnah itu bermakna mustahab saja, yang
buahnya adalah siapa yang melaksanakanya diberi pahala dan yang meninggalkannya tidak berdosa,
kenyataannya istilah ini adalah istilah yang baru yang tersebar dikalangan
ulama ushul dan ulama fiqih dalam penjelasan tingkatan dari tingkatan syar’i
taklifi, akan tetapi tidak dibenarkan bagi kita untuk menafsirkan kata sunnah
yang datang pada hadits Rasulullah, pada
perkataan sahabat, perkataan tabi’in , atau imam-imam besar dengan makna
mustahab saja. Karna sunnah menurut mereka itu lebih umum. Sunnah mencakup hal
hal yang mustahab dan wajib bahkan sunnah mencakup pula mengingkari orang yang menyelisihinya.
Oleh karna itu, para imam salaf dan imam-imam besar dalam 3 generasi pertama dan
utama dari ummat ini mereka menyusun dan memiliki kitab-kitab yang mereka memberi
nama seperti Kitabus Sunnah didalamnya terkandung perkara
keyakinan yang mengingkari orang yang menyelisihinya. Seperti “kitabu
sunnah” milik Ibnu ‘Asim, “kitabu sunnah” milik Abdullah bin
Ahmad bin Hambal, dan “kitabu sunnah” milik Marwazi dan selainnya.
Demikian pula, sebaiknya bagi
seseorang tidak membatasi tafsir kata sunnah yang datang dari perkataan
sahabat, perkataan imam-imam tabi’in atau imam-imam besar dengan makna mustahab
saja. Karena istilah ini adalah istilah baru yang tidak seharusnya ditafsirkan
ucapan mereka dengan makna mustahab saja.
Jika hal ini sudah jelas mari kita
berpindah ke pembahasan pada unsur berikutnya:
Apa saja pembagian sunnah:
Sunnah menurut teori terbagi kedalam 2 jenis:
1.
Sunnah sorih,yakni segala sesuatu yang disandarkan kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara jelas dan Nampak. Telah sampai
kepadamu sebuah hadits: ucapan Rasulullah, perbuatan Rasulullah, dahulu
Rasulullah seperti ini atau terjadi seperti ini bersama Rasulullah. Maka penyandaran
kepada Rsulullah itu datang dengan jelas. Hal ini adalah sunnah sorih
2.
Sunnah dhomniyyah yakni sunnah yang tersembunyi dari benak
sebagian manusia dan sunnah yang tidak datang suatu kejelasannya pada penyebutan Rasulullah, akan tetapi hukumnya
adalah hukum sunnah marfu’ sorih
Apa itu sunnah dhamniyyah?
Perkataan sahabat yang tidak ada
tempat bagi akal untuk berijtihad karna selama tidak ada tempat bagi akal untuk
berijtihad maka darimana sumbernya dan darimana mereka mengambilnya? Mereka
mengambilnya dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam
Dicatat oleh : Fadhilah Az-Zahra
Kelas : XI
Senin 5 Ramadhan 1444
27 Maret 2023
Catatan Majelis Ramadhan Ma’had Al-Ittiba’
Bawen –
Definisi Sunnah Bagian 4
Penulis : Syeikh Muhammad bin Umar Bazmul
Hafidzahullah
Judul :
Fadhlut Tiba’is
Sunnah
Apa Sunah Dhamniyyah Itu ?
Perkataan sahabat yang tidak ada tempat bagi
akal untuk berijtihad karna selama tidak ada tempat bagi akal untuk berijtihad
maka dari mana sumbernya dan darimana mereka mengambilnya? Mereka mengambilnya
dari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam, dan sunnah ini terbagi menjadi 3 ;
-
Ucapan sahabat tidak ada yang menyelisihinya : Ini juga hukumnya Sunnah
Marfu’ah,dan sebagian ahli ilmu mengatakan :” ini adalah Ijma’
Sukuti”,yaitu ketika salah seorang sahabat mengatakan tentang sebuah ucapan kemudian
sahabat yang lain tidak mengingkarinya. Maka, ini adalah petunjuk bahwa
perkataan sahabat ini adalah sunnah. Baik Sunnah Shorih dengan kesepakatan
ataupun hal tersebut mencapai derajat Hujjah dengan kesepakatan para sahabat.
Maka, hukumnya menjadi Hukum Ijma’ Sukutiy
-
Ucapan para sahabat mengenai sebab turunnya
ayat pada Al Qur’an Al Karim.
Ini
juga hukumnya Sunnah Marfu’ah. Ketika kata yang digunakan untuk mengungkapkan
sebab sebab turunnya ayat Al Qur’an berupa sighat sharih. Seperti
ucapan : “Terjadi kejadian demikian Maka Allah turunkan ayat demi8kian ” Maka, ini Sharih. Karena, kejadian ini terjadi pada
zaman Rasullullahu sallallahu’alihi salam.
-
Ucapan sahabat tentang tafsir hadits yang ia
riwayatkan ; yaitu,
ketika para sahabat mendengar hadits dari Rasulullahu shallallahu ‘alihi wasalam
dan mengetahui kaitan kaitan yang meliputi hadits tersebut. Maka, tafsir
tentang apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu’alaihiwassalam di
dahulukan daripada perkataan selain Beliau. Bahkan, bisa jadi hukum asalnya
adalah pemahaman para sahabat atau makna
yang ditafsirkan dalam hadits tersebut berupa dugaan yang mereka dapat dari Nabi
shallalahu’alihiwasallam.
Dicatat
oleh : Keisya Zhahrani
Kelas : VIII
Tanggal : Selasa 6 Ramadhan 1444,
28
Maret 2023

Komentar
Posting Komentar